Mind Maping



Kerangka Karangan 

Tema / Topik             : Korupsi
Judul                           : Korupsi Waktu di kalangan Pegawai Negeri Sipil
Kerangka Karangan    : Pembukaan :
                                     1. Konsep       : Korupsi waktu menjadi hal yang lumrah dikalangan                                   pegawai
                              2. Studi Kasus: “Korupsi Waktu, Pegawai Negri dihukum potong                                                                         Gaji”
                             Isi                    :
1.     Dampak  : Mendapat sanksi dari tempat kerja, bahkan mendapat sanksi           tegas dengan cara diPHK
3.      Argumentasi : Banyak dari pegawai yang sengaja meninggalkan waktu pekerjaan mereka untuk berpergian dalam hal pribadi, sehingga target atau kewajiban nya tidak terlaksana dengan baik, terkadang sanksi yang kurang tegas, hanya menjadi sebuah kata – kata tanpa arti.
                                    Penutup          :
1.     Saran/Solusi : Dengan pemberlakuan sanksi yang tegas, seperti pemotongan gaji, sanksi social, atau PHK bisa membuat jera para koruptor waktu.

Karangan: 

Korupsi Waktu dikalangan Pegawai Negeri Sipil

            Sikap menghargai waktu mulai menghilang seiring berjalannya zaman. Menghilangnya sikap menghargai waktu memunculkan sikap baru dalam masyarakat. Sikap tersebut adalah sikap korupsi waktu. Korupsi waktu menjadi budaya yang sering dilakukan oleh para karyawan/pegawai, bahkan dianggap sepele padahal memiliki konsekuensi yang berat. Terlebih lagi sudah banyak pemberitaan mengenai pegawai yang kelayapan pada saat jam kerja. Kebanyakan kasus ini terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak amanah dalam waktu, dan masuk kerja terlambat tanpa izin. Di Indonesia terdapat 4,5 juta PNS. Sebanyak 33% PNS dari jumlah tersebut rata-rata mengorupsi waktunya dengan hanya tujuh jam bekerja dari waktu yang ditentukan yaitu delapan jam. Jika masih menerapkan korupsi waktu imbasnya akan terasa kedepannya, nantinya akan mengalami banyak masalah dalam korupsi waktu. Misalnya mendapat teguran dari atasan karna sering terlambat, pemotongan gaji, atau dikeluarkan.
            Budaya jam karet juga sudah menjadi kebiasaan bagi para koruptor waktu dikalangan PNS, terkadang yang seharusnya mereka masuk jam 08.00 mereka justru baru sampai jam 09.00. berapa waktu yang mereka korupsi? Banyak bukan. Korupsi waktu, baik itu dalam bentuk bolos kerja ataupun pulang lebih awal, termasuk hal yang tidak bisa dibenarkan, kecuali untuk keadaan darurat seperti karena sakit,dll. Pemerintah pun tentunya akan mengalami kerugian dan orang – orang yang berkepentingan dengan pelayanan jasa mereka juga merugi.
            Sesuatu yang kita lakukan selalu berhubungan dengan waktu. Waktu ibarat bom yang bisa meledak kapanpun. Jika tidak bisa digunakan secara bijak dan apalagi bom waktu jika tidak segera dijinaki maka akan ada sebuah peristiwa fatal dan bisa melukai siapapun.
            Jika dilihat contoh pada PNS di Mesir, rendahnya kedisiplanan oknum PNS ataupun karyawan swasta lainnya mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Fatwa (Dar al-ifta), menurut Lembaga tersebut, Islam menegaskan bahwa pekerjaan adalah salah bentuk amanat yang wajib ditunaikan oleh si penanggung jawab. Jika amanat yang dimaksud tak ditunaikan maka ia dinyatakan telah berkhianat.
            “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS an- Nisaa’ [4]: 58). Penegasan tentang pentingnya menunaikan amanat ini juga tertuang di ayat 8 surah al- Mu’minuun. “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”
Dengan demikian, seorang pegawai negeri ataupun swasta bertanggung jawab atas kewajib an yang ia emban. Sebab, tugasnya tersebut akan dipertanyakan kelak di akhirat. Atas dasar inilah, bolos kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat merupakan bentuk peng khianatan terhadap pekerjaan itu. Termasuk, beranjak meninggalkan pekerjaan sebelum jadwal resmi yang ditetapkan. Kecuali, jika alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi berakhir ialah perintah dari atasan. Lembaga fatwa yang terakhir ini menambahkan, tidak diperbolehkan pula memanipulasi data kehadiran. Sepakat dengan pendapat itu, sejumlah lembaga fatwa resmi negara- negara Timur Tengah mengadopsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dar al-Ifta. Misalnya, Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Dan akankah negara kita akan sepakat dengan pendapat diatas, seperti negara timur lainnya?
            Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
            Penyebab dari korupsi waktu itu sendiri bisa jadi karena tidak biasanya bangun pagi, tidur terlalu larut malam, dan mungkin orangnya yang terlalu santai, terkesan menyepelekan waktu. Cara yang bisa dilakukan untuk menangani korupsi adalah
1.     Menginformasikan peraturan dengan jelas kepada karyawan/pegawai
2.     Membuat karyawan/pegawai memahami harapan yang dimiliki perusahaan
3.     Prosedur Kedisiplinan Sangatlah Penting.
4.     Pemimpin Harus Memberi Contoh yang Baik
5.     Cari Tahu Penyebab dan Solusinya
6.     Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman

            Karena sikap masyarakat yang semakin tidak peduli dengan waktu, menyebabkan korupsi waktu dikalangan karyawan swasta maupun PNS, menjadi hal yang lumrah. Padahal dampaknya cukup berat bagi diri sendiri. Seperti pemotongan gaji bahkan dikeluarkan dari institute. Korupsi waktu itu bisa meliputi tidak hadir tanpa izin atau alfa, pulang lebih awal, berpergian dalam hal pribadi tanpa izin dari atasan, dll. Di negara ini, sanksi/hukuman untuk pelaku koruptor waktu hanyalah sebuah kata -  kata tanpa arti. Korupsi waktu terjadi karena tidak maksimalnya system birokrasi di negeri kita ini., bagaimana dengan negara lain. Contohnya Mesir, yang mendapatkan perhatian serius. Di Islam sendiri korupsi waktu tidaklah dibenarkan, karena amanat yang harus dipertanggung jawabkan oleh seorang pemimpini, akan sampai pertanggung jawabannya diakhirat nanti. Seorang pegawai negeri maupun swasta adalah adalah ‘pemimpin’ pada pekerjaannya dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas pekerjaannya itu. Pulang kerja sebelum waktunya tanpa izin resmi atau dengan izin palsu adalah perbuatan menyia-nyiakan tugas yang dibebankan kepadanya, dan juga merupakan perbuatan yang menyimpang dari agama. Padahal, dengan waktu yang dihabiskan untuk keperluan pribadi tersebut dia menerima hak (gaji) yang sama dengan rekannya yang tidak kelayapan. Dengan kata lain, dia menerima takarannya dipenuhi. Jika benar demikian, maka celakalah orang yang suka korupsi waktu. Ia telah melanggar perjanjian dengan perusahaan atau institusi tempatnya bekerja. Sebagian gaji yang dia terima sebenarnya bukan haknya. Harta yang ia makan menjadi batil, karena didapatkan dengan cara mengurangi kewajibannya. Hal yang bisa menangani korupsi waktu adalah, prosedur kedisiplinan yang harus dianggap penting.
            Oleh karena itu, penuhilah kewajiban Anda saat bekerja. Jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh orang yang telah menggaji Anda (baik pegawai negeri maupun swasta). Bekerjalah secara profesional, dengan tidak meninggalkan meja kerja untuk keperluan pribadi yang tidak jelas. Jam kerja adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada kebutuhan untuk melakukan pekerjaan lain, atau dengan izin resmi dari atasan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara bulan Ramadhan dan bukan Ramadhan.
            Saran menurut saya, mengingatkan agar para bawahan tidak terpengaruh dengan sikap lalai atasan. Jika menyaksikan atasan yang mengabaikan kedisiplinan itu, hendaknya jangan ditiru. Semestinya, justru atasan yang tak memberikan contoh baik itu dinasihati dengan cara yang bijak.
            Dunia kerja sangat berpengaruh terhadap waktu. karna dunia kerja mengedepankan unsur time is money. membuang waktu sama saja membuang uang. Setiap detik waktu yang terus berputar mengandung banyak nominal uang yang berharga. Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.

Nama : Nanik Damayanti
Kelas : Penerbitan, 1B


           




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kampuang Nan Jauh diMato