Mind Maping
Kerangka Karangan
Tema / Topik : Korupsi
Judul :
Korupsi Waktu di kalangan Pegawai Negeri Sipil
Kerangka
Karangan : Pembukaan :
1. Konsep :
Korupsi waktu menjadi hal yang lumrah dikalangan pegawai
2.
Studi Kasus: “Korupsi Waktu, Pegawai Negri dihukum potong Gaji”
Isi :
1. Dampak
: Mendapat sanksi dari tempat kerja,
bahkan mendapat sanksi tegas dengan cara diPHK
2. Riset Di Indonesia
terdapat 4,5 juta PNS. Sebanyak 33% PNS dari jumlah tersebut rata-rata mengorupsi
waktunya dengan hanya tujuh jam bekerja dari waktu
yang ditentukan yautu delapan jam.
3. Argumentasi : Banyak dari pegawai yang sengaja
meninggalkan waktu pekerjaan mereka untuk berpergian dalam hal pribadi, sehingga
target atau kewajiban nya tidak terlaksana dengan baik, terkadang sanksi yang
kurang tegas, hanya menjadi sebuah kata – kata tanpa arti.
Penutup :
1. Saran/Solusi
: Dengan pemberlakuan sanksi yang tegas, seperti pemotongan gaji, sanksi social,
atau PHK bisa membuat jera para koruptor waktu.
Karangan:
Korupsi
Waktu dikalangan Pegawai Negeri Sipil
Sikap
menghargai waktu mulai menghilang seiring berjalannya zaman. Menghilangnya
sikap menghargai waktu memunculkan sikap baru dalam masyarakat. Sikap tersebut
adalah sikap korupsi waktu. Korupsi waktu menjadi budaya yang sering dilakukan
oleh para karyawan/pegawai, bahkan dianggap sepele padahal memiliki konsekuensi
yang berat. Terlebih lagi sudah banyak pemberitaan mengenai pegawai yang kelayapan
pada saat jam kerja. Kebanyakan kasus ini terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang tidak amanah dalam waktu, dan masuk kerja terlambat tanpa izin. Di
Indonesia terdapat 4,5 juta PNS. Sebanyak 33% PNS dari jumlah tersebut
rata-rata mengorupsi waktunya dengan hanya tujuh jam bekerja dari waktu yang
ditentukan yaitu delapan jam. Jika masih menerapkan korupsi waktu imbasnya akan
terasa kedepannya, nantinya akan mengalami banyak masalah dalam korupsi waktu. Misalnya
mendapat teguran dari atasan karna sering terlambat, pemotongan gaji, atau
dikeluarkan.
Budaya
jam karet juga sudah menjadi kebiasaan bagi para koruptor waktu dikalangan PNS,
terkadang yang seharusnya mereka masuk jam 08.00 mereka justru baru sampai jam
09.00. berapa waktu yang mereka korupsi? Banyak bukan. Korupsi waktu, baik itu
dalam bentuk bolos kerja ataupun pulang lebih awal, termasuk hal yang tidak
bisa dibenarkan, kecuali untuk keadaan darurat seperti karena sakit,dll. Pemerintah
pun tentunya akan mengalami kerugian dan orang – orang yang berkepentingan
dengan pelayanan jasa mereka juga merugi.
Sesuatu
yang kita lakukan selalu berhubungan dengan waktu. Waktu ibarat bom yang bisa
meledak kapanpun. Jika tidak bisa digunakan secara bijak dan apalagi bom waktu jika
tidak segera dijinaki maka akan ada sebuah peristiwa fatal dan bisa melukai siapapun.
Jika dilihat
contoh pada PNS di Mesir, rendahnya kedisiplanan oknum PNS ataupun karyawan
swasta lainnya mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Fatwa (Dar al-ifta),
menurut Lembaga tersebut, Islam menegaskan bahwa pekerjaan adalah salah bentuk
amanat yang wajib ditunaikan oleh si penanggung jawab. Jika amanat yang
dimaksud tak ditunaikan maka ia dinyatakan telah berkhianat.
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS
an- Nisaa’ [4]: 58). Penegasan tentang pentingnya menunaikan amanat ini juga
tertuang di ayat 8 surah al- Mu’minuun. “Dan orang-orang yang memelihara
amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”
Dengan demikian, seorang pegawai negeri ataupun swasta
bertanggung jawab atas kewajib an yang ia emban. Sebab, tugasnya tersebut akan
dipertanyakan kelak di akhirat. Atas dasar inilah, bolos kerja dengan sengaja
dan tanpa alasan yang kuat merupakan bentuk peng khianatan terhadap pekerjaan
itu. Termasuk, beranjak meninggalkan pekerjaan sebelum jadwal resmi yang
ditetapkan. Kecuali, jika alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi
berakhir ialah perintah dari atasan. Lembaga fatwa yang terakhir ini
menambahkan, tidak diperbolehkan pula memanipulasi data kehadiran. Sepakat
dengan pendapat itu, sejumlah lembaga fatwa resmi negara- negara Timur Tengah
mengadopsi fatwa yang dikeluarkan oleh Dar al-Ifta. Misalnya, Lembaga Wakaf Uni
Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab
Saudi. Dan akankah negara kita akan sepakat dengan pendapat diatas, seperti
negara timur lainnya?
Jadi,
seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji
bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik.
Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja
dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain
game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Penyebab
dari korupsi waktu itu sendiri bisa jadi karena tidak biasanya bangun pagi,
tidur terlalu larut malam, dan mungkin orangnya yang terlalu santai, terkesan
menyepelekan waktu. Cara yang bisa dilakukan untuk menangani korupsi adalah
1. Menginformasikan
peraturan dengan jelas kepada karyawan/pegawai
2. Membuat
karyawan/pegawai memahami harapan yang dimiliki perusahaan
3. Prosedur
Kedisiplinan Sangatlah Penting.
4. Pemimpin
Harus Memberi Contoh yang Baik
5. Cari
Tahu Penyebab dan Solusinya
6. Ciptakan
Lingkungan Kerja Nyaman
Karena
sikap masyarakat yang semakin tidak peduli dengan waktu, menyebabkan korupsi waktu
dikalangan karyawan swasta maupun PNS, menjadi hal yang lumrah. Padahal dampaknya
cukup berat bagi diri sendiri. Seperti pemotongan gaji bahkan dikeluarkan dari institute.
Korupsi waktu itu bisa meliputi tidak hadir tanpa izin atau alfa, pulang lebih
awal, berpergian dalam hal pribadi tanpa izin dari atasan, dll. Di negara ini,
sanksi/hukuman untuk pelaku koruptor waktu hanyalah sebuah kata - kata tanpa arti. Korupsi waktu terjadi karena
tidak maksimalnya system birokrasi di negeri kita ini., bagaimana dengan negara
lain. Contohnya Mesir, yang mendapatkan perhatian serius. Di Islam sendiri
korupsi waktu tidaklah dibenarkan, karena amanat yang harus dipertanggung
jawabkan oleh seorang pemimpini, akan sampai pertanggung jawabannya diakhirat
nanti. Seorang pegawai negeri maupun swasta adalah adalah ‘pemimpin’ pada
pekerjaannya dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas pekerjaannya
itu. Pulang kerja sebelum waktunya tanpa izin resmi atau dengan izin palsu
adalah perbuatan menyia-nyiakan tugas yang dibebankan kepadanya, dan juga
merupakan perbuatan yang menyimpang dari agama. Padahal, dengan waktu yang
dihabiskan untuk keperluan pribadi tersebut dia menerima hak (gaji) yang sama
dengan rekannya yang tidak kelayapan. Dengan kata lain, dia menerima takarannya
dipenuhi. Jika benar demikian, maka celakalah orang yang suka korupsi waktu. Ia
telah melanggar perjanjian dengan perusahaan atau institusi tempatnya bekerja.
Sebagian gaji yang dia terima sebenarnya bukan haknya. Harta yang ia makan
menjadi batil, karena didapatkan dengan cara mengurangi kewajibannya. Hal yang
bisa menangani korupsi waktu adalah, prosedur kedisiplinan yang harus dianggap
penting.
Oleh
karena itu, penuhilah kewajiban Anda saat bekerja. Jangan mengkhianati amanah
yang diberikan oleh orang yang telah menggaji Anda (baik pegawai negeri maupun
swasta). Bekerjalah secara profesional, dengan tidak meninggalkan meja kerja
untuk keperluan pribadi yang tidak jelas. Jam kerja adalah sebuah kewajiban
yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada kebutuhan untuk melakukan pekerjaan
lain, atau dengan izin resmi dari atasan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya
antara bulan Ramadhan dan bukan Ramadhan.
Saran
menurut saya, mengingatkan agar para bawahan tidak terpengaruh dengan sikap
lalai atasan. Jika menyaksikan atasan yang mengabaikan kedisiplinan itu,
hendaknya jangan ditiru. Semestinya, justru atasan yang tak memberikan contoh
baik itu dinasihati dengan cara yang bijak.
Dunia
kerja sangat berpengaruh terhadap waktu. karna dunia kerja mengedepankan unsur
time is money. membuang waktu sama saja membuang uang. Setiap detik waktu yang
terus berputar mengandung banyak nominal uang yang berharga. Oleh karena itu,
mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang
kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.
Nama : Nanik Damayanti
Kelas : Penerbitan, 1B
Komentar
Posting Komentar