EXPIRED TEAR GAS SAAT AKSI DEMO MAHASISWA
Polisi menembakkan gas air mata saat aksi
mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). Petugas
memblokade akses mahasiswa menuju gedung DPR RI dengan kawat berduri dan
pembatas jalan. tirto.id/Andrey Gromico
Jakarta - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo
di depan gedung DPR pada Selasa (24/0/2019). 7
tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal - pasal yang terkesan ngawur ini tentu saja dapat
merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri
meminta agar pengesahan ditunda sementara waktu.
Dalam aksi tersebut
ada 7
tuntutan mahasiswa yang disuarakan, yaitu:
1.
RKUHP
mendesak adanya
penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUP
dinilai masih bermasalah.
2.
Revisi UU KPK
Revisi UU KPK dinilai
membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para
koruptor.
3.
Isu Lingkungan
Mahasiswa
menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab
atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia.
4.
RUU Ketenagakerjaan
tuntutan
merevisi RUU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak
kepada para pekerja.
5.
RUU Pertanahan
Mahasiswa
juga menolak RUU Pertanahan dalam 7 tuntutan mahasiswa. Mereka menilai aturan
tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
6.
RUU PKS
Dalam
aksi demo, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
7.
Kriminalisasi Aktivis
Negara dianggap
melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.
Di
Makassar, Medan, Jambi aksi unjuk rasa berakhir dengan bentrokan antara massa
demonstran dan polisi. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan DPR Jakarta
berujung ricuh. Ricuh terjadi setelah mahasiswa menjebol pagar gedung DPR RI
dan berusaha masuk ke gedung parlemen.
"Kami
tahu betul jam 18.00 adalah batas maksimum aksi," kata Andri kepada
reporter Tirto.
Meski
orator dari mobil komando terus mengimbau massa secepatnya bubar, namun mereka
sulit bergerak. Maklum, di sana ada ribuan orang. Tidak akan ada yang bisa
bergerak cepat kecuali orang itu memaksakan diri, mendorong orang yang ada di
depannya. Pada situasi seperti itu, tiba-tiba terdengar letusan berulang-ulang.
Polisi memberondong massa dengan gas air mata. Massa panik. Situasi
sempat kondusif, Namun polisi kembali maju demonstran yang tengah istirahat
kembali berhamburan. Warga non-demonstran pun ikut jadi korban.
Penumpang Trans Jakarta di halte Benhil kocar-kacir akibat gas air mata. Warga
lain yang hendak pulang ke rumah juga turut jadi korban.
Horor itu belum berhenti. Sekitar pukul 20.21
WIB sampai 21.10 WIB, polisi menembaki Atma Jaya dengan gas air mata dan
mengakibatkan korban luka dan sesak nafas terkepung.
"Sudah tahu banyak warga sipil di bawah
yang enggak ikut aksi, dan orang sudah membubarkan diri, tetap dikejar dan
ditembaki gas air mata. Aneh sekali," kata Andri.
Tim
Advokasi Untuk Demokrasi menyebut polisi juga menangkapi dan menggebuki
sejumlah orang. Tim medis tak luput dari perburuan. Atas semua kekacauan di posko medis Atma Jaya,
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hanya mengatakan
"mungkin polisi refleks". Sebab, katanya di Polda Metro Jaya, Selasa
(1/10/2019), "karena melihat massa berlarian ke sana."
Sementara
untuk gas air mata yang diarahkan ke tempat lain, menurut Argo, itu semata
untuk memukul mundur massa. Padahal mereka memang hendak pulang. Yang memilih
diam pun sebenarnya tengah rehat barang sejenak. Argo berdalih tembakan gas air mata semata-mata untuk
memukul mundur massa.
Kericuhan
tak hanya terjadi di depan gedung DPR namun juga terjadi di sekitar gedung DPR.
Puluhan mahasiswa jadi korban, bahkan ada yang sampai koma.
Tembakan
gas air mata yang digunakan untuk meredam atau membubarkan aksi massa. Di balik
penyemprotan gas air mata yang membuat sejumlah demonstran mengalami luka,
beredar foto yang menunjukan selongsong gas air mata kardaluarsa.
Gas air mata kadaluarsa itu disebut – sebut dipakai polisi
untuk memukul mundurr mahasiswa yang demo didepan gedung DPR RI. Salah satunya
adalah pernyataan terkait kandungan yang beracun atau tidak. Pasalnya, dari
menurut salah seorang demonstran, gas air mata yang mengenai terasa jauh lebih
perih dibandingkan biasanya. Seperti yang dicuitkan oleh seorang pengguna
twitter bernama Adryan M. Erlangga, yang juga mengunggah foto selongsong foto
gas air mata kadaluarsa.
"Foto oleh sahabat
saya @maskhairulanam yang meliput di DPR. Pantas gas air mata hari ini lebih
perih dua kali lipat. Selain karena dipakai untuk melindungi oligarki, gasnya
juga sudah kadaluarsa tiga tahun #hidupMahasiswa @MosiTidakPercaya," tulis
@ardyanme, pada (24/9/2019).
Tak sedikit warganet
menduga – duga tentang bahaya gas air mata kadaluarsa jika terkena manusia.
Namun kepolisian membantah adanya penggunaan gas air mata
yang sudah kadaluarsa,
"Itu tidak benar (menggunakan gas air mata
kadaluarsa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Menurut Argo, polisi telah menggunakan gas air
mata sesuai standar operasional prosedur (SOP),
“Polisi
gunakan gas air mata yang masih standar, bukan kadaluarsa” ungkap argo.
Bahkan pihak aparat mengatakan jika tabungnya saja
yang menggunakan tabung lama, sedangkan isinya tidak, jika begitu, seharusnya gas
air mata yang sudah ditembakan kearah kerumunan massa tidak mungkin di ambil
lagi dalam bentuk tabung kosong untuk diisi kembali.
“Kami menemukan bukti polisi menggunakan
expired tear gas (gas air mata kadaluarsa) ketika menembakan kearah kerumunan massa,”
ujar perwakilan Serikat Sindikat Irene Wardani
dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.
Irene menyebut pihaknya memiliki bukti
tersebut. Bukti berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut
dalam demonstran. Bukti – bukti tersebut akan dijadikan alat bukti untuk
menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP. Maka dari itu kepada
para demonstran yang menemukan tabung gas air mata yang telah kadaluarsa ini,
diharapkan untuk disimpan, untuk nantinya dijadikan bukti yang lebih akurat.
Peneliti
dan dosen toksikologi dari Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI)
Budiawan menerangkan, bila suatu bahan kimia kadaluarsa artinya fungsi atau
manfaat utama dari zat tersebut telah mengalami perubahan.
“Bahan
kimia jika kadaluarsa artinya fungsi atau manfaat utama dari zat tersebut telah
mengalami perubahan atau oksidasi. Artinya, efektivitas atau manfaatnya
berkurang,” kata Budiawan kepasa Kompas.Com melalui pesan singkat, Rabu
(25/9/2019).
Oleh sebab itu Budiawan memastikan, gas air
mata yang sudah kadaluarsa semestinya tidak lebih perih karena zat kimianya
sudah mengalami perubahan karena teroksidasi secara kimiawi. Tak hanya itu
Budiawan juga menerangkan kandungan dalam gas air mata yang menyebabkan iritasi
maya dan perih. Kejadian ini pun pernah terjadi oleh otoritas
Venezuela yang menggunakan 72% gas air mata kadaluarsa, menurut pendapat
Presiden Asosiasi Dokter Kashmir, Dr. Nisar ul Hassan yang menyatakan,
“Penggunaan gas air mata yang telah kadaluarsa merupakan hal yang sungguh tidak
manusiawi.”
Pasalnya, gas air mata kadaluarsa bisa berubah
menjadi racun berbahaya saat kadaluarsa sehingga memiliki efek kesehatan yang
sama. Bahkan gas air mata kadaluarsa
bisa menyebabkan kebutaan secara permanen, luka bakar akibat paparan bahan
kimia yang kadaluarsa.
Efek Samping gas air mata kadaluarsa, seperti:
- Jika mengalami alergi, bisa sebabkan sesak napas
- Pembengkakan selaput lendir pada hidung
- Menyebabkan iritasi hingga keluarnya air mata dalam jumlah lebih banyak
§ Banyak wargnet juga yang mempertanyakan efek
samping dari gas air mata yang kadaluarsa, karena seorang Deputi Kordinator
Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), saat ditemui detikcom di
gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengaku merasakan ada
perbedaan efek dari gas air mata kadaluarsa tersebut,
"Kalau yang saya rasakan sih iya. Saya
awalnya kan tidak tau gas air mata ini expired ya. tapi di lapangan itu begitu
saya kena dan saya hirup, itu memang beda sekali dengan pengalaman-pengalaman
saya ikut aksi sebelumnya. Makanya saya sempat syok, waduh kok begini ini apa
ini," beber Feri, yang ikut melakukan pemantauan aksi mahasiswa di depan
gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Feri menjelaskan, efek yang dirasakan kala
terpapar gas air mata saat itu adalah batuk-batuk sampai sulit bernapas. Dia
pun membayangkan implikasi gas air mata kedaluwarsa itu pasti lebih tinggi
dibandingkan dengan gas air mata biasa yang digunakan sebelum-sebelumnya.
Sementara
sumber detikcom di kalangan militer mengatakan efek gas air mata
kedaluwarsa jika terkena manusia perlu ada uji laboratorium. Namun, setahu dia,
gas air mata yang sudah kedaluwarsa akan mengalami kebocoran.
"Itu maksud expired itu bukan gas air
matanya, tapi produknya. Jadi, kalau umpamanya dia sudah expired ketika
ditembakin dia tidak meledak. Jadi kenapa dipakai sebelum expired biar meledak.
Begitu," jelas Adik yang menjabat orang nomor satu di Pindad pada
2007-2013.
Adik mengakui selongsong gas air mata yang
viral di media yang berkode MU53-AR adalah produk Pindad.
Terlihat
dari pemberitaan yang ada kerusuhan yang terjadi digedung DPR/MPR RI penuh
sesak dengan gas air mata, apakah gas air mata yang digunakan sudah kadaluarsa?
jika benar gas air mata yang digunakan
sudah melewati tanggal penggunaan, sangat terlihat tidak manusiawi, Efek
semprotan gas biasanya dapat mulai terasa dalam 20-30 detik setelah kontak
pertama. Akibatnya efek yang akan terjadi jika dihirup dalam jangka lama, akan
mengakibatkan gangguan pernafasan bahkan kematian jika korban memiliki penyakit
serius. Walaupun unsur kimia yang ada dalam gas air mata kadaluarsa telah
mengalami perubahan, yang artinya fungsi atau manfaat berkurang, gas air mata
mengandung acrolein dan chlorobenzalonitril (CS) yang efeknya perih dan
iritasi dimata. Banyak mahasiswa yang melindungi diri dari gas air mata dengan
cara mengoleskan pasta gigi pada sekitaran mata bahkan wajah mereka, dengan
maksud menangkal efek perih pada mata. Walaupun sebenarnya pasta gigi tidak
berpengaruh ketika ada paparan gas air mata, Kepada detikcom, dr Wisnu
Pramudito D. Pusponegoro, Sp.B, dari Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia
pernah menjelaskan,
"Odol nggak ngaruh sebenarnya. Gas air
mata bekerjanya karena terhirup, bukan kontak dengan mata. Efek gas air mata
itu kan terhirup yang menyebabkan sekresi dari kelenjar air mata,"
jelasnya seperti diberitakan sebelumnya. Justru, partikel odol berisiko
menyebabkan iritasi apabila masuk ke mata. Karenanya, ia tidak menganjurkan
odol untuk dioleskan di sekitar mata.
Sejumlah mahasiswa terlihat mengoles pasta gigi
di wajah mereka saat ikut serta dalam aksi menolak izin eksplorasi tambang emas
PT Emas Mineral Murni (EMM) yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu
(10/4/2019).
Aksi
yang menunut 7 tuntutan mahasiswa atas dasar pasal
- pasal yang terkesan ngawur ini berujung
ricuh, membuat aparat terpaksa memukul mundur massa yang ricuh,
batas aksi adalah pukul 18:00 sedangkan massa belum juga membubarkan diri
hingga batas yang ditentukan habis, aksi yang berawal damai dan selalu megikuti
aturan ini pun justru semakin memanas hingga malam hari, jelas aparat harus
terpaksa memukul mundur dengan gas air mata dan semprotan watercannon. Tapi tembakan
gas air mata yang diarahkan ketempat lain mengenai warga sipil yang tidak ikut
aksi, menyebabkan beberapa warga sipil terpaksa dilarikan oleh tim medis,
beberapa orang pun mengatakan jika polisi juga turut memburu tim medis yang
sedang bertugas, padahal seorang tim medis adalah salah satu yang tidak boleh
diserang. Dan kejelasan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata
kadaluarsa belum bisa dikatakan benar ataupun tidak, karena bukti yang ada
hanya berupa foto, pihak kepolisian pun membantahnya, bahwa anggotanya sudah
bertugas sesuai SOP, dan jika benar aparat yang telah melanggar SOP, harus
ditindak lanjuti dengan sanksi yang sudah disepakati, apa yang dilakukan aparat
sudah seharusnya sesuai SOP. Gas air mata yang mengandung o-chlorobenzylidene malononitrile (CS), chloroacetophenone(CN)
dan pepper spray (semprotan merica), Seseorang
yang terkena akan merasakannya pada detik ke 20 hingga 30 setelah terpapar gas
air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di
area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka, lalu seberapa lama efek gas air
mata bisa bertahan? kandungan ini bisa bertahan di suatu daerah hingga beberapa
hari. Efek samping yang ditimbulkan jika terus terpapar gas air mata sangat
berbahaya, dapat mengakibatkan gangguan pernafasan, iritasi dan perih pada
mata, bahkan jika yang mengalami memiliki penyakit serius pada pernafasan gas
air mata bisa menjadi racun, dan menyebabkan kematian. Banyak demonstran hingga
media yang merasakan jika gas air mata saat aksi demo mahasiswa ini, sangat
berbeda dari biasanya, mereka mengalami batuk – batuk hingga sesak nafas. Untuk
melindungi diri dari gas air mata adalah dengan menggunakan masker gas atau respirator, Menutup mulut dengan kain basah, Menutup hidung dan mulut dengan kain yang direndam
cuka apel atau jus lemon, dan menggunakan kacamata renang. Sebaliknya,
ada beberapa mitos yang dipercaya dapat mencegah efek dari gas air mata.
Semua ini terjadi akibat pemerintah yang tidak mendengarkan
aspirasi mereka. Indonesia butuh perubahan ke arah yang lebih baik, butuh
demokrasi dan keadilan sosial.
Yang saya tuliskan dalam blog ini berdasarkan sumber yang tepat.
Nama : Nanik Damayanti
Kelas : Penerbitan, 1B
Nim : 19030094
Dosen : Nurul Akmalia, S.I Kom,
M.Med.Kom
Komentar
Posting Komentar