EXPIRED TEAR GAS SAAT AKSI DEMO MAHASISWA




Polisi menembakkan gas air mata saat aksi mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). Petugas memblokade akses mahasiswa menuju gedung DPR RI dengan kawat berduri dan pembatas jalan. tirto.id/Andrey Gromico

Jakarta - Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di depan gedung DPR pada Selasa (24/0/2019). 7 tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal - pasal yang terkesan ngawur ini tentu saja dapat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meminta agar pengesahan ditunda sementara waktu.

Dalam aksi tersebut ada 7 tuntutan mahasiswa yang disuarakan, yaitu:
1.     RKUHP
mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah.

2.     Revisi UU KPK
Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.

3.     Isu Lingkungan
Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia.

4.     RUU Ketenagakerjaan
tuntutan merevisi RUU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.

5.     RUU Pertanahan
Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan dalam 7 tuntutan mahasiswa. Mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

6.     RUU PKS
Dalam aksi demo, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7.     Kriminalisasi Aktivis
Negara dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Di Makassar, Medan, Jambi aksi unjuk rasa berakhir dengan bentrokan antara massa demonstran dan polisi. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan DPR Jakarta berujung ricuh. Ricuh terjadi setelah mahasiswa menjebol pagar gedung DPR RI dan berusaha masuk ke gedung parlemen.

"Kami tahu betul jam 18.00 adalah batas maksimum aksi," kata Andri kepada reporter Tirto. 

Meski orator dari mobil komando terus mengimbau massa secepatnya bubar, namun mereka sulit bergerak. Maklum, di sana ada ribuan orang. Tidak akan ada yang bisa bergerak cepat kecuali orang itu memaksakan diri, mendorong orang yang ada di depannya. Pada situasi seperti itu, tiba-tiba terdengar letusan berulang-ulang. Polisi memberondong massa dengan gas air mata. Massa panik. Situasi sempat kondusif, Namun polisi kembali maju demonstran yang tengah istirahat kembali berhamburan. Warga non-demonstran pun ikut jadi korban. Penumpang Trans Jakarta di halte Benhil kocar-kacir akibat gas air mata. Warga lain yang hendak pulang ke rumah juga turut jadi korban.

Horor itu belum berhenti. Sekitar pukul 20.21 WIB sampai 21.10 WIB, polisi menembaki Atma Jaya dengan gas air mata dan mengakibatkan korban luka dan sesak nafas terkepung.
           
"Sudah tahu banyak warga sipil di bawah yang enggak ikut aksi, dan orang sudah membubarkan diri, tetap dikejar dan ditembaki gas air mata. Aneh sekali," kata Andri.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyebut polisi juga menangkapi dan menggebuki sejumlah orang. Tim medis tak luput dari perburuan. Atas semua kekacauan di posko medis Atma Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hanya mengatakan "mungkin polisi refleks". Sebab, katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2019), "karena melihat massa berlarian ke sana."
            Sementara untuk gas air mata yang diarahkan ke tempat lain, menurut Argo, itu semata untuk memukul mundur massa. Padahal mereka memang hendak pulang. Yang memilih diam pun sebenarnya tengah rehat barang sejenak. Argo berdalih tembakan gas air mata semata-mata untuk memukul mundur massa.
Kericuhan tak hanya terjadi di depan gedung DPR namun juga terjadi di sekitar gedung DPR. Puluhan mahasiswa jadi korban, bahkan ada yang sampai koma.

Tembakan gas air mata yang digunakan untuk meredam atau membubarkan aksi massa. Di balik penyemprotan gas air mata yang membuat sejumlah demonstran mengalami luka, beredar foto yang menunjukan selongsong gas air mata kardaluarsa.


Gas air mata kadaluarsa itu disebut – sebut dipakai polisi untuk memukul mundurr mahasiswa yang demo didepan gedung DPR RI. Salah satunya adalah pernyataan terkait kandungan yang beracun atau tidak. Pasalnya, dari menurut salah seorang demonstran, gas air mata yang mengenai terasa jauh lebih perih dibandingkan biasanya. Seperti yang dicuitkan oleh seorang pengguna twitter bernama Adryan M. Erlangga, yang juga mengunggah foto selongsong foto gas air mata kadaluarsa.
"Foto oleh sahabat saya @maskhairulanam yang meliput di DPR. Pantas gas air mata hari ini lebih perih dua kali lipat. Selain karena dipakai untuk melindungi oligarki, gasnya juga sudah kadaluarsa tiga tahun #hidupMahasiswa @MosiTidakPercaya," tulis @ardyanme, pada (24/9/2019).
Tak sedikit warganet menduga – duga tentang bahaya gas air mata kadaluarsa jika terkena manusia.

            Namun kepolisian membantah adanya penggunaan gas air mata yang sudah kadaluarsa,
"Itu tidak benar (menggunakan gas air mata kadaluarsa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Menurut Argo, polisi telah menggunakan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP),
 “Polisi gunakan gas air mata yang masih standar, bukan kadaluarsa” ungkap argo.
Bahkan pihak aparat mengatakan jika tabungnya saja yang menggunakan tabung lama, sedangkan isinya tidak, jika begitu, seharusnya gas air mata yang sudah ditembakan kearah kerumunan massa tidak mungkin di ambil lagi dalam bentuk tabung kosong untuk diisi kembali.
 Sebelumnya aktivis HAM dari Serikat Sindikat menemukan selongsong gas air mata kadaluarsa dalam kerusuhan disekitar gedung DPR/MPR RI.

“Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluarsa) ketika menembakan kearah kerumunan massa,” ujar perwakilan Serikat Sindikat Irene Wardani  dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.

Irene menyebut pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut dalam demonstran. Bukti – bukti tersebut akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP. Maka dari itu kepada para demonstran yang menemukan tabung gas air mata yang telah kadaluarsa ini, diharapkan untuk disimpan, untuk nantinya dijadikan bukti yang lebih akurat.

            Peneliti dan dosen toksikologi dari Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Budiawan menerangkan, bila suatu bahan kimia kadaluarsa artinya fungsi atau manfaat utama dari zat tersebut telah mengalami perubahan.
            “Bahan kimia jika kadaluarsa artinya fungsi atau manfaat utama dari zat tersebut telah mengalami perubahan atau oksidasi. Artinya, efektivitas atau manfaatnya berkurang,” kata Budiawan kepasa Kompas.Com melalui pesan singkat, Rabu (25/9/2019).
Oleh sebab itu Budiawan memastikan, gas air mata yang sudah kadaluarsa semestinya tidak lebih perih karena zat kimianya sudah mengalami perubahan karena teroksidasi secara kimiawi. Tak hanya itu Budiawan juga menerangkan kandungan dalam gas air mata yang menyebabkan iritasi maya dan perih. Kejadian ini pun pernah terjadi oleh otoritas Venezuela yang menggunakan 72% gas air mata kadaluarsa, menurut pendapat Presiden Asosiasi Dokter Kashmir, Dr. Nisar ul Hassan yang menyatakan, “Penggunaan gas air mata yang telah kadaluarsa merupakan hal yang sungguh tidak manusiawi.”

Pasalnya, gas air mata kadaluarsa bisa berubah menjadi racun berbahaya saat kadaluarsa sehingga memiliki efek kesehatan yang sama.  Bahkan gas air mata kadaluarsa bisa menyebabkan kebutaan secara permanen, luka bakar akibat paparan bahan kimia yang kadaluarsa.

Efek Samping gas air mata kadaluarsa, seperti:
  • Jika mengalami alergi, bisa sebabkan sesak napas
  • Pembengkakan selaput lendir pada hidung
  • Menyebabkan iritasi hingga keluarnya air mata dalam jumlah lebih banyak




§     Banyak wargnet juga yang mempertanyakan efek samping dari gas air mata yang kadaluarsa, karena seorang Deputi Kordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), saat ditemui detikcom di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengaku merasakan ada perbedaan efek dari gas air mata kadaluarsa tersebut,

"Kalau yang saya rasakan sih iya. Saya awalnya kan tidak tau gas air mata ini expired ya. tapi di lapangan itu begitu saya kena dan saya hirup, itu memang beda sekali dengan pengalaman-pengalaman saya ikut aksi sebelumnya. Makanya saya sempat syok, waduh kok begini ini apa ini," beber Feri, yang ikut melakukan pemantauan aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Feri menjelaskan, efek yang dirasakan kala terpapar gas air mata saat itu adalah batuk-batuk sampai sulit bernapas. Dia pun membayangkan implikasi gas air mata kedaluwarsa itu pasti lebih tinggi dibandingkan dengan gas air mata biasa yang digunakan sebelum-sebelumnya.

            Sementara sumber detikcom di kalangan militer mengatakan efek gas air mata kedaluwarsa jika terkena manusia perlu ada uji laboratorium. Namun, setahu dia, gas air mata yang sudah kedaluwarsa akan mengalami kebocoran.

"Itu maksud expired itu bukan gas air matanya, tapi produknya. Jadi, kalau umpamanya dia sudah expired ketika ditembakin dia tidak meledak. Jadi kenapa dipakai sebelum expired biar meledak. Begitu," jelas Adik yang menjabat orang nomor satu di Pindad pada 2007-2013.
Adik mengakui selongsong gas air mata yang viral di media yang berkode MU53-AR adalah produk Pindad.

            Terlihat dari pemberitaan yang ada kerusuhan yang terjadi digedung DPR/MPR RI penuh sesak dengan gas air mata, apakah gas air mata yang digunakan sudah kadaluarsa?  jika benar gas air mata yang digunakan sudah melewati tanggal penggunaan, sangat terlihat tidak manusiawi, Efek semprotan gas biasanya dapat mulai terasa dalam 20-30 detik setelah kontak pertama. Akibatnya efek yang akan terjadi jika dihirup dalam jangka lama, akan mengakibatkan gangguan pernafasan bahkan kematian jika korban memiliki penyakit serius. Walaupun unsur kimia yang ada dalam gas air mata kadaluarsa telah mengalami perubahan, yang artinya fungsi atau manfaat berkurang, gas air mata mengandung acrolein dan chlorobenzalonitril (CS) yang efeknya perih dan iritasi dimata. Banyak mahasiswa yang melindungi diri dari gas air mata dengan cara mengoleskan pasta gigi pada sekitaran mata bahkan wajah mereka, dengan maksud menangkal efek perih pada mata. Walaupun sebenarnya pasta gigi tidak berpengaruh ketika ada paparan gas air mata, Kepada detikcom, dr Wisnu Pramudito D. Pusponegoro, Sp.B, dari Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia pernah menjelaskan,

"Odol nggak ngaruh sebenarnya. Gas air mata bekerjanya karena terhirup, bukan kontak dengan mata. Efek gas air mata itu kan terhirup yang menyebabkan sekresi dari kelenjar air mata," jelasnya seperti diberitakan sebelumnya. Justru, partikel odol berisiko menyebabkan iritasi apabila masuk ke mata. Karenanya, ia tidak menganjurkan odol untuk dioleskan di sekitar mata.


Sejumlah mahasiswa terlihat mengoles pasta gigi di wajah mereka saat ikut serta dalam aksi menolak izin eksplorasi tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (10/4/2019).

            Aksi yang menunut 7 tuntutan mahasiswa atas dasar pasal - pasal yang terkesan ngawur ini berujung ricuh, membuat aparat terpaksa memukul mundur massa yang ricuh, batas aksi adalah pukul 18:00 sedangkan massa belum juga membubarkan diri hingga batas yang ditentukan habis, aksi yang berawal damai dan selalu megikuti aturan ini pun justru semakin memanas hingga malam hari, jelas aparat harus terpaksa memukul mundur dengan gas air mata dan semprotan watercannon. Tapi tembakan gas air mata yang diarahkan ketempat lain mengenai warga sipil yang tidak ikut aksi, menyebabkan beberapa warga sipil terpaksa dilarikan oleh tim medis, beberapa orang pun mengatakan jika polisi juga turut memburu tim medis yang sedang bertugas, padahal seorang tim medis adalah salah satu yang tidak boleh diserang. Dan kejelasan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata kadaluarsa belum bisa dikatakan benar ataupun tidak, karena bukti yang ada hanya berupa foto, pihak kepolisian pun membantahnya, bahwa anggotanya sudah bertugas sesuai SOP, dan jika benar aparat yang telah melanggar SOP, harus ditindak lanjuti dengan sanksi yang sudah disepakati, apa yang dilakukan aparat sudah seharusnya sesuai SOP. Gas air mata yang mengandung o-chlorobenzylidene malononitrile (CS), chloroacetophenone(CN) dan pepper spray (semprotan merica), Seseorang yang terkena akan merasakannya pada detik ke 20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka, lalu seberapa lama efek gas air mata bisa bertahan? kandungan ini bisa bertahan di suatu daerah hingga beberapa hari. Efek samping yang ditimbulkan jika terus terpapar gas air mata sangat berbahaya, dapat mengakibatkan gangguan pernafasan, iritasi dan perih pada mata, bahkan jika yang mengalami memiliki penyakit serius pada pernafasan gas air mata bisa menjadi racun, dan menyebabkan kematian. Banyak demonstran hingga media yang merasakan jika gas air mata saat aksi demo mahasiswa ini, sangat berbeda dari biasanya, mereka mengalami batuk – batuk hingga sesak nafas. Untuk melindungi diri dari gas air mata adalah dengan menggunakan masker gas atau respirator, Menutup mulut dengan kain basah, Menutup hidung dan mulut dengan kain yang direndam cuka apel atau jus lemon, dan menggunakan kacamata renang. Sebaliknya, ada beberapa mitos yang dipercaya dapat mencegah efek dari gas air mata. 


            Semua ini terjadi akibat pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi mereka. Indonesia butuh perubahan ke arah yang lebih baik, butuh demokrasi dan keadilan sosial.



Yang saya tuliskan dalam blog ini berdasarkan sumber yang tepat.

Nama : Nanik Damayanti

Kelas : Penerbitan, 1B

Nim : 19030094

Dosen : Nurul Akmalia, S.I Kom, M.Med.Kom
           



           







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kampuang Nan Jauh diMato